Bombana, rakyatnews – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si memimpin langsung rapat mediasi antara pihak Kerajaan Moronene – Pauno Rumbia dan manajemen PT Panca Logam Makmur (PLM), terkait permohonan pengembalian lahan adat yang berlokasi di wilayah Wumbubangka, Kecamatan Rumbia. Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro Lantai 2 Kantor Bupati Bombana ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pertemuan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bombana ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekda Bombana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bombana, Kepala Kantor BPN Bombana, sejumlah kepala OPD terkait, Raja Moronene – Pauno Rumbia, Direktur Utama PT PLM, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat adat Moronene.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menegaskan bahwa forum ini bukan merupakan kelanjutan dari kesepakatan perizinan atau Surat Izin Penambangan (SIP), melainkan mediasi atas persoalan tanggung jawab sosial yang belum ditunaikan oleh perusahaan terhadap masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan pembahasan SIP, tetapi lebih pada upaya memediasi hubungan antara pihak manajemen PT PLM—termasuk yang menandatangani MoU seperti Fredie Tan dan Leo Chandra Edward—dengan pihak Kerajaan Moronene, terkait kesepakatan yang belum dipenuhi,” ujar Ahmad Yani.
Permohonan mediasi ini berasal dari perwakilan masyarakat adat Moronene yang merasa hak atas tanah warisan leluhur mereka belum mendapat kompensasi sebagaimana dijanjikan perusahaan. Wilayah yang dipermasalahkan adalah lahan adat di Wumbubangka, yang selama bertahun-tahun digunakan oleh perusahaan dalam aktivitas operasional pertambangan.
Dalam forum terbuka, perwakilan masyarakat menyuarakan kegelisahan mereka atas lambannya penyelesaian kompensasi lahan. Salah seorang tokoh masyarakat secara terbuka menyampaikan harapannya agar perusahaan tidak lagi menghindari tanggung jawabnya.
“Kalau pihak perusahaan tidak bisa melunasi kewajibannya kepada masyarakat, hendaknya perusahaan jujur dan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mampu melunasi kewajiban yang telah disepakati,” katanya.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan yang mendalam dari komunitas adat yang merasa diabaikan dalam proses pemanfaatan lahan adat mereka. Sebagaimana diketahui, tanah tersebut bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai historis dan kultural yang penting bagi masyarakat Moronene.
Direktur PT PLM yang hadir dalam rapat, meski belum memberikan pernyataan resmi, dikabarkan telah menyetujui adanya dialog lanjutan untuk mencari solusi bersama atas masalah yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Wakil Bupati menyampaikan komitmennya untuk terus memfasilitasi mediasi sampai tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Dalam waktu dekat, rapat mediasi lanjutan akan digelar kembali dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk instansi teknis agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujar Ahmad Yani.
Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara musyawarah tanpa mengesampingkan hak masyarakat adat. Rapat mediasi ini pun menjadi langkah awal dalam mendorong pendekatan dialogis antara investor dan masyarakat lokal, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pembangunan di Kabupaten Bombana.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa dalam setiap investasi, keterlibatan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal adalah hal yang tidak bisa ditawar. Pemerintah berharap agar ke depan relasi antara masyarakat adat dan pelaku usaha di wilayah Bombana bisa terbangun dengan prinsip keadilan, saling menghormati, dan transparansi.
Rapat mediasi selanjutnya dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan dan diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian yang konstruktif bagi kedua belah pihak.















