Bombana, Rakyatnews.id _ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, S.T., M.Si, menghadiri kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor DPRD Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memastikan seluruh arah pembangunan wilayah ke depan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, serta selaras dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, baik dari sisi infrastruktur, sosial, ekonomi, maupun lingkungan hidup.Komitmen Penyempurnaan Tata Ruang Wilayah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Husrifnah Rahim menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan amanat regulasi sekaligus kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan pembangunan. Menurutnya, pertumbuhan wilayah Bombana dalam beberapa tahun terakhir memerlukan penataan ruang yang lebih adaptif dan terpadu.
“RTRW adalah dokumen jangka panjang yang menjadi grand design pembangunan. Revisi yang kita lakukan harus tepat, akurat, dan bisa menjawab kebutuhan daerah hingga 20 tahun ke depan,” ujar Kepala Bappeda.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan hingga pembahasan raperda dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh perangkat daerah, akademisi, serta masukan dari masyarakat. Langkah ini bertujuan agar dokumen RTRW tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga relevan secara substansi terhadap perkembangan daerah.

DPRD Dukung Penguatan Kebijakan Tata Ruang Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana turut memberikan pandangan serta catatan strategis terkait sejumlah poin dalam raperda. Pembahasan berlangsung konstruktif, dengan fokus pada sinkronisasi rencana zonasi, struktur ruang, dan pola ruang dengan berbagai kebijakan pembangunan nasional serta provinsi.
DPRD menegaskan pentingnya dokumen RTRW untuk mendorong percepatan investasi, pengembangan pusat pertumbuhan baru, peningkatan konektivitas wilayah, hingga perlindungan kawasan lindung.
Langkah Lanjutan Penyempurnaan Dokumen RTRW
Husrifnah Rahim memastikan bahwa masukan legislator akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan akhir dokumen sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Bappeda bersama tim teknis akan melakukan finalisasi kajian teknis, penyesuaian peta tematik, serta sinkronisasi regulasi terkait.
“Kami berkomitmen menyiapkan dokumen RTRW yang lebih komprehensif, responsif, dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Peran Strategis RTRW untuk Masa Depan Bombana
Dengan adanya revisi RTRW Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan arah pembangunan wilayah dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian ruang bagi seluruh sektor pembangunan—mulai dari permukiman, transportasi, pertanian, industri, hingga kawasan pariwisata.
Pembahasan Raperda ini menjadi tonggak penting menuju tatanan ruang Bombana yang lebih modern, terstruktur, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Penulis ; Fendi
Editor : Redaksi Rakyatnews.id















