Bombana, rakyatnews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula BPK Sultra di Kendari. Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Daerah Bombana, tim pendamping BPK, serta tim reviu LKPD Kabupaten Bombana.
Penyerahan LKPD merupakan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani menegaskan, penyerahan LKPD ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami atas pengelolaan APBD. Kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Ahmad Yani di hadapan para pejabat yang hadir.
Ia juga menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya akan menjadi pijakan penting bagi Pemda Bombana dalam merumuskan kebijakan keuangan yang lebih baik. “Kami memahami bahwa opini BPK bukan hanya penilaian teknis, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola daerah. Karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemda Bombana dalam menyerahkan LKPD. Menurutnya, penyampaian laporan tepat waktu mencerminkan komitmen dan kedisiplinan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Bombana yang telah menyerahkan laporan keuangannya sesuai tenggat waktu. Pemeriksaan atas laporan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajiannya berdasarkan prinsip yang berlaku dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” jelas Dadek.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK nantinya akan disampaikan dalam bentuk opini audit. Opini tersebut akan menjadi cermin tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai proses evaluatif guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas daerah. Kami berharap rekomendasi yang kami berikan nantinya dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Proses penyerahan LKPD Bombana untuk Tahun Anggaran 2023 ini menandai langkah konsisten Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip good governance. Dengan sinergi yang kuat antara Pemda dan BPK, harapannya keuangan daerah Bombana ke depan semakin transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.















