Bombana, rakyatnews.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah III bersama timnya melaksanakan audit ketaatan terhadap pengelolaan keuangan desa pada delapan desa di Kecamatan Rarowatu. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 ini merupakan bagian dari pengawasan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Delapan desa yang menjadi objek pengawasan meliputi Desa Watukalangkari, Ladumpi, Lampeantani, Rarowatu, Lakomea, Pangkuri, Rau-Rau, dan Tahite. Fokus audit ini adalah pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini tidak hanya melibatkan auditor teknis, tetapi juga unsur pimpinan dan seluruh jajaran pegawai Inspektorat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui proses dan mekanisme saat kita lakukan pengawasan di lapangan. Ini juga menjadi atensi buat kita semua untuk terus memperbaiki diri dalam fungsi pembinaan dan pengawasan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.
Audit ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa di desa.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pengawasan ini telah dirancang dalam Keputusan Bupati Bombana Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) Inspektorat Daerah. Ia menegaskan, pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar desa mampu mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
“Pengawasan ini adalah rutinitas tahunan yang sudah kami jadwalkan dalam PKPT. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan keuangan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terang Akhmad Amin.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk proaktif selama proses audit berlangsung.
“Kami harap para obrik yang diawasi bisa kooperatif dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, supaya pengawasan berjalan lancar. Ini penting karena pengawasan ini hanya memotret apa yang benar-benar terjadi di lapangan, bukan mengada-ada,” ujarnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan, kegiatan audit ini juga bertujuan untuk memberikan arahan teknis kepada perangkat desa dalam menyusun dan melaksanakan anggaran.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan saran perbaikan. Bukan untuk menghukum, tapi agar ke depan pengelolaan bisa lebih baik dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari penggunaan dana desa,” imbuh Akhmad.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus berkomitmen melakukan pengawasan yang transparan dan humanis dengan pendekatan pembinaan. Langkah ini diharapkan bisa mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.
Audit yang berlangsung selama dua pekan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memastikan bahwa dana publik yang dikelola oleh desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Desa yang menjadi objek pemeriksaan menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyatakan siap bekerja sama penuh dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman dalam mengelola dana desa.
Dengan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara konsisten, Inspektorat Bombana berharap seluruh desa di wilayahnya mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.















