Bombana, rakyatnews.id – Pemerintah Kabupaten Bombana turut serta dalam diskusi tematik nasional bertajuk “Problematika Koperasi Desa Merah Putih: Tantangan dan Dampak terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan KUD dan BUMDes” yang diselenggarakan secara daring oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.
Kegiatan yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut diikuti dari Ruang Rapat Measa Laro dan menghadirkan jajaran pejabat daerah, antara lain Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bombana.
Diskusi ini menjadi forum penting untuk menyuarakan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta mengkaji dampaknya terhadap tata kelola desa, keberlangsungan koperasi unit desa (KUD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa kehadiran KDMP harus benar-benar berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini secara menyeluruh.
“Ombudsman RI selama 2023 hingga 2024 telah menerima 153 laporan masyarakat terkait koperasi, mulai dari pengawasan, pembinaan, pembentukan koperasi hingga pengaduan umum lainnya. Ini menunjukkan urgensi perlunya skema pembangunan koperasi desa yang terintegrasi dan kolaboratif,” ujar Najih dalam forum tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari total aduan yang masuk, 39 laporan berkaitan dengan lemahnya pengawasan, 12 menyangkut kurangnya pembinaan, dan 8 aduan lainnya terkait pembentukan koperasi yang tidak sesuai prosedur. Najih meminta pemerintah pusat hingga daerah menyusun kerangka kebijakan yang mampu melindungi hak-hak masyarakat dalam mengakses layanan koperasi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, memberikan sorotan tajam terhadap peran Koperasi Desa Merah Putih dalam menguatkan ekonomi rakyat. Ia menilai keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh tiga faktor utama: keterlibatan aktif masyarakat desa, transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta keberlanjutan pelatihan dan pendampingan.
“Pemerintah harus menyempurnakan petunjuk teknis yang mengatur pengawasan dan akuntabilitas anggaran koperasi. Selain itu, pemerintah daerah perlu dilibatkan secara aktif dalam pembinaan dan pengawasan, dan yang tak kalah penting adalah menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat punya ruang untuk mengawasi kinerja pengurus koperasi,” kata Dadan.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek pertanggungjawaban anggaran tidak boleh luput dari perhatian. Pemerintah diketahui telah menganggarkan hingga Rp200 triliun untuk program prioritas nasional ini. Menurut Dadan, jumlah sebesar itu harus diiringi sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat akar rumput.
“Transparansi adalah kata kunci. Dengan anggaran besar yang disalurkan, pengelolaan harus terbuka dan akuntabel. Tanpa itu, koperasi akan kembali menjadi beban, bukan solusi,” tegasnya.
Diskusi ini diharapkan membuka ruang refleksi serta menyusun langkah konkret untuk memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi lokal. Kehadiran perwakilan dari kabupaten-kabupaten seperti Bombana menunjukkan bahwa isu koperasi masih menjadi perhatian serius dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan keterlibatan multipihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga organisasi masyarakat desa, KDMP diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan masyarakat desa yang modern, adil, dan berpihak kepada kepentingan warga secara nyata.















