KONAWE. Rakyatnews.iD -Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Begerak cepat lakukan penjemputan terhadap mantan bendahara Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yakni saudara MA, pada Jumat (5/9). Setelah sebelumnya telah melakukan penahanan Kepala ispektorat yang di duga bekerja sama melakukan penggelapan pengadaan barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,03 miliar serta honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta.
Usai melakuukan pemeriksaan intensif kini giliran mantan bendahara Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulawan [KONGKEP ] berinisial MA yang dijemput oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Jumat (5/9/2025), dua hari setelah rekan kerjanya lebih dulu ditahan.
Proses penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe. Aswar SH, bersama timnya. Mereka menjemput tersangka di ibu kota Konkep, Langara, sejak Kamis. MA kemudian dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesmpatan itu Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Aswar menjelaskan bahwa penahanan mantan bendahara Inspektorat ,saudara MA, bersama mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe kepulawan [ KONKEP ] yang di duga menyelewengkan anggaran lebih dari Rp1,2 miliar guana mempermudah jalan proses hukum .
Lebih lanjut Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bombana , Aswar SH, mengungkapkan bahwa dalam proses penjemputan saudara MA yang berlansung di Langara, ibu kota Konkep berjalan sesuai rencana dan tidak menemukan kendala di lapangan
“Tersangka dibawa melalui pelabuhan feri dan tiba di Kendari pada siang hari,” kata Aswar.
Setiba di Kendari, Lanjut ,Aswar sapaan akrab nya . MA digiring ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk administrasi, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Kendari selama 20 hari.
Sementara itu ,Kepala Kejaksaan Negeri [ Kajari ] Kabupaten Konawe, Fachrizal SH, melalui Aswar menjelaskan modus kedua tersangka, yakni menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,03 miliar serta honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta.
“Atas perbuartan Kedua tersangka tersebut merugian negara lebih dari Rp1,2 miliar,guna memper mudah proses hukum maka kedua tersangka yakni saudara MA Bendahara dan M, mantan Kepala Inspektorat Konkep, lebih dulu dijebloskan ke tahanan atas kasus yang sama. akan mempetanggung jawab kan perbuatanya sesuai sesuai hukun yang berlaku .
Penulis : Egy
Editor : Redaksi Rakyatnews.id















