Bombana, rakyatnews — Dua instansi di Kabupaten Bombana, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), resmi memperpanjang kerja sama pemanfaatan data kependudukan berbasis By Name By Address guna meningkatkan akurasi pemungutan retribusi sampah. Perpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Disdukcapil Firdaus, S.Pd., MM, dan Kepala DLH Drs. Sukarnaeni, M.Si, yang berlangsung di Kantor DLH pada Kamis, 19 Juni 2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi strategis yang dimungkinkan melalui sistem Webportal Data Dukcapil. Akses terhadap data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el, serta informasi kependudukan lainnya diyakini mampu mengefisiensikan pendataan wajib retribusi, sekaligus menghindari data fiktif atau duplikasi dalam pungutan.
Kepala DLH Drs. Sukarnaeni menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis ini. Akses data NIK membuat pemungutan retribusi menjadi jauh lebih akurat. Ini bukan hanya soal sampah, ini soal keadilan layanan dan transparansi keuangan daerah.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Kepala Bidang Persampahan DLH, Nurlan Malik, S.Sos., menekankan pentingnya validasi data dalam pemungutan retribusi. “Dengan data NIK, kita bisa tahu siapa saja yang belum masuk dalam daftar retribusi. Ini penting untuk pemerataan layanan dan peningkatan PAD,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil, yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data, Sri Patonah, S.Kom, juga menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan keamanan pemanfaatan data. “Terima kasih kepada DLH atas kepercayaannya. Kami terus berkomitmen memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai koridor hukum, aman, dan memberikan manfaat langsung ke masyarakat,” ungkapnya.
Kerja sama ini dilandasi oleh Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil dan diperkuat oleh regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam perjanjian ini, kedua pihak menyepakati sejumlah tujuan penting. Di antaranya, percepatan validasi data wajib retribusi sampah, efisiensi penggunaan anggaran, peningkatan akurasi pelayanan publik, serta dorongan terhadap transformasi digital dalam tata kelola lingkungan. Data yang lebih valid diharapkan dapat menjadi fondasi kebijakan lingkungan yang lebih adil dan terukur.
Ke depan, DLH dan Disdukcapil juga merancang beberapa rencana lanjutan, termasuk pengembangan sistem dashboard monitoring bersama, integrasi sistem retribusi dengan metode pembayaran non-tunai, serta penyuluhan publik terkait pentingnya pembaruan data KTP dan KK sebagai dasar penerapan kebijakan daerah yang inklusif.
Tak hanya berhenti pada urusan retribusi sampah, kerja sama ini juga membuka peluang sinergi pada bidang lainnya seperti pengelolaan air limbah dan limbah B3. Kedua instansi menilai bahwa sistem data kependudukan yang kuat bisa menjadi tulang punggung berbagai program pembangunan daerah, khususnya dalam bidang lingkungan hidup yang rentan terhadap ketidakteraturan data.
Kepala Disdukcapil, Firdaus, menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus selalu menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan privasi warga. “Kami terbuka untuk kerja sama lintas sektor, selama prinsip legalitas dan keamanan data tetap menjadi prioritas. Kolaborasi ini akan terus kami kawal,” katanya.
Upaya ini dinilai sebagai salah satu terobosan menuju pemerintahan yang lebih digital, presisi, dan transparan. Pemanfaatan data NIK dalam pengelolaan retribusi sampah adalah contoh konkret bagaimana teknologi informasi dan data dapat membantu pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik yang merata dan adil bagi seluruh warga.















