Bombana, rakyatnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana bersama Badan Keuangan Kabupaten Bombana resmi memperpanjang kerja sama strategis dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Penandatanganan berlangsung di kantor Badan Keuangan Bombana, Rabu, 18 Juni 2025.
Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam membangun sistem perpajakan yang lebih akurat, efisien, dan transparan berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik (KTP-el). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Pemanfaatan Data Disdukcapil, Sri Patonah, S.Kom, dan Kepala Badan Keuangan, Doddy Muchlisi, SE, M.AP, yang didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul, SP.
“Dengan dukungan data kependudukan dari Disdukcapil, kami bisa melakukan pendataan dan penetapan objek pajak secara lebih tepat sasaran. Ini langkah penting menuju penguatan fiskal daerah,” kata Doddy Muchlisi di sela kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri Patonah menambahkan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah langkah konkret menuju pelayanan publik yang lebih cerdas. “Kami terus mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh OPD pengguna. Sinergi ini bukan hanya soal data, tapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang cerdas dan responsif,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengenai sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.
Menurut Syahrul, SP, pemanfaatan akses terhadap data NIK dan KTP-el sangat membantu dalam proses identifikasi pemilik objek pajak. “Akses data ini memudahkan kami dalam proses verifikasi, sehingga penetapan pajak dan retribusi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mendorong pendataan objek pajak dan wajib pajak yang terintegrasi secara digital berbasis NIK. Dengan demikian, data yang digunakan dalam sistem perpajakan dan retribusi menjadi lebih valid, menghindari data ganda, dan mempercepat proses validasi. Akses terhadap Webportal Dukcapil menjadi salah satu fasilitas utama yang mendukung efektivitas kerja sama ini.
Selain mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Bombana yang lebih adaptif terhadap teknologi informasi dan tata kelola pemerintahan berbasis data. Pemerintah daerah berharap sinergi serupa juga diikuti oleh OPD lainnya agar pemanfaatan data kependudukan benar-benar menjadi motor penggerak efisiensi layanan publik.
Ke depan, kedua instansi sepakat untuk mengembangkan kerja sama ini secara berkelanjutan. Di antaranya, dengan membangun sistem integrasi data lintas sektor, memperkuat sumber daya manusia (SDM) pengelola data, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam era digitalisasi administrasi publik, kerja sama antarinstansi berbasis data menjadi salah satu pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara Disdukcapil dan Badan Keuangan Bombana menjadi bukti bahwa kolaborasi yang terukur dan terstruktur dapat menjadi solusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.















