Bombana, rakyatnews.id – Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan tanpa izin di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, saat memimpin rapat koordinasi terkait penertiban bangunan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Ruang Rapat Kantor Bupati Bombana, Senin (24/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Pertanahan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, dan lurah. Fokus pembahasan tertuju pada upaya konkret dalam menertibkan bangunan liar yang tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya bangunan yang belum memiliki IMB.
“Kita harus menjaga ketertiban tata ruang kota. Penertiban ini bukan semata soal izin, tapi tentang menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, dan teratur bagi masyarakat,” kata Ahmad Yani dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan IMB harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Tak hanya oleh pemerintah, namun juga dengan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas sosial dalam proses pembangunan di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, keberadaan IMB bukan hanya formalitas administratif, melainkan wujud kepatuhan terhadap aturan yang menjamin keselamatan dan ketertiban lingkungan. “Kami ingin Rumbia dan Rumbia Tengah menjadi kawasan yang tertib, rapi, dan aman. Tidak bisa dibiarkan bangunan berdiri tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Rapat ini juga menghasilkan beberapa langkah strategis dalam rangka memperlancar proses penertiban dan perizinan bangunan. Salah satunya adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya IMB dan menyederhanakan alur birokrasi dalam pengurusan izin tersebut.
Pemerintah daerah akan mengoptimalkan sosialisasi berbasis desa dan kelurahan, termasuk membuka layanan konsultasi langsung seputar IMB di kantor kecamatan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk secara aktif mengurus perizinan bangunannya.
“Ke depan, tidak hanya pendekatan hukum yang kita kedepankan, tapi juga pendekatan persuasif dan edukatif. Kami ingin masyarakat ikut merasa memiliki dan menjaga tata ruang wilayahnya,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang terbukti mengabaikan aturan perizinan. Hal ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga kualitas pembangunan.
Secara khusus, Ahmad Yani menyoroti kondisi di Desa Tapuahi yang menurutnya memerlukan perhatian lebih dalam proses penataan ruang. “Kami berharap desa-desa, termasuk Tapuahi, menjadi contoh bagaimana pembangunan bisa berjalan seimbang antara kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku,” katanya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan, seiring dengan visi daerah menuju pembangunan yang lebih tertata dan inklusif.
Wakil Bupati menutup rapat dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini. “Kerja kita ke depan tidak ringan. Tapi dengan niat dan semangat bersama, kita bisa menciptakan ruang kota yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.















