Bombana, rakyatnews.id – Sebanyak 51 pasangan suami istri dari berbagai desa di Kabupaten Bombana akhirnya bisa bernapas lega. Pernikahan mereka yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini telah diakui secara hukum negara lewat Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Kabupaten Bombana Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Rabu, 21 Mei 2025.
Sidang terpadu ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Program ini menyasar penguatan layanan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, jajaran Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, jajaran Pengadilan Negeri, Pj. Sekda, para kepala OPD, camat dan kepala desa se-Kabupaten Bombana, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Bombana menegaskan bahwa program ini bukan sekadar soal administrasi negara, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat dan masa depan anak-anak mereka.
“Program ini bukan hanya terkait status hukum, tetapi juga berhubungan dengan masa depan anak-anak serta akses mereka terhadap layanan umum, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini akan kami lakukan secara teratur sepanjang masa kepemimpinan saya,” ujar Burhanuddin.
Bupati menambahkan, selama ini masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki akta nikah resmi. Akibatnya, mereka kesulitan dalam mengakses layanan publik, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran kartu keluarga, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
“Kami ingin semua warga Bombana memiliki perlindungan hukum dan sosial yang setara. Negara harus hadir, termasuk dalam urusan dasar seperti ini,” tegasnya.
Sidang isbat ini dilaksanakan secara terpadu melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui sistem layanan satu pintu, masyarakat dapat langsung mendapatkan pengesahan pernikahan sekaligus dokumen kependudukan yang sah, seperti akta nikah, Kartu Keluarga, dan KTP.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa program ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi akan terus diperluas dari tahun ke tahun.
“Minat masyarakat cukup tinggi. Ke depan, kami akan perluas jangkauannya, baik dari sisi jumlah peserta maupun wilayah cakupan, agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hak-haknya secara sah,” kata Adnan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi penting bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem hukum nasional. Selain untuk kebutuhan administrasi, pengesahan pernikahan secara hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak dan perempuan dalam keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkab Bombana menunjukkan keseriusannya membangun masyarakat yang tertib administrasi, inklusif, dan berkeadilan. Sidang isbat nikah terpadu ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah hadir menjawab kebutuhan dasar rakyat, tidak hanya dalam aspek pembangunan fisik, tetapi juga dari sisi sosial dan hukum.
Dukungan lintas lembaga dalam kegiatan ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarsektor untuk membangun pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih memiliki keterbatasan dalam pemenuhan hak-hak sipil warganya.
Pemkab Bombana berharap, lewat program seperti ini, semakin banyak keluarga di Bombana yang bisa hidup tenang dengan status hukum yang jelas, serta akses yang lebih luas terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.















