Bombana, RakyatNews.id – Mediasi antara ahli waris tanah adat dan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana kembali gagal. Perusahaan tambang emas itu memilih keluar dari ruang mediasi pada Selasa (22/6/2025) dan mengirim surat keberatan yang memicu kemarahan pihak ahli waris.
Langkah PLM itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 2009. Dalam perjanjian tersebut, PLM berkewajiban membayar kontrak tanah sebesar Rp100 juta per bulan, namun sejak Oktober 2021 tidak lagi menyetor kewajiban.
“Terakhir mereka hanya bayar Rp20 juta pada November 2021,” ujar Alfian Pimpie, perwakilan ahli waris Pauno Rumbia ke VII. Ia menambahkan bahwa pihaknya bahkan telah memberi kelonggaran pembayaran menjadi Rp50 juta per bulan, namun tidak juga dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu. Ketegangan meningkat setelah PLM dalam suratnya menyatakan tidak mengakui MoU 2009.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menilai pernyataan tersebut keliru. “Kalau tidak diakui, mengapa mereka tetap membayar dan memperbarui kontrak pada 2015?” katanya.
Pemkab Bombana menyatakan akan tetap memfasilitasi mediasi lanjutan dan meminta perusahaan menghormati komitmen yang sudah dibuat. Ahmad Yani juga mengingatkan agar konflik ini tidak merusak persatuan masyarakat adat. “Jangan sampai masyarakat terpecah hanya karena investasi,” tutup Ahmad yani















