Bombana, RakyatNews.id – DPRD Kabupaten Bombana meninjau langsung lokasi sengketa lahan di SP 7 Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Senin (23/6/2025). Langkah ini diambil menyusul keluhan puluhan peternak yang mengaku lahan penggembalaan mereka diserobot dan diubah menjadi areal sawah oleh sejumlah pihak.
Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bombana, Suryadi, bersama delapan anggota legislatif lainnya. Mereka mendengarkan langsung aspirasi para peternak yang telah lama menggunakan lahan tersebut untuk menggembala ribuan ekor sapi.
“Lahan ini sudah kami manfaatkan sejak lama berdasarkan arahan KPHP. Tapi sekarang sudah dibuka jadi sawah tanpa pemberitahuan,” kata Ardi, salah satu perwakilan peternak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para peternak menyebut penggembalaan di lahan SP 7 sudah berjalan sejak 2019, sebagai pengganti lahan lama yang hilang karena konflik dengan perusahaan. Namun, baru-baru ini mereka terkejut karena kawasan tersebut dibuka untuk percetakan sawah dan kebun sawit, tanpa sosialisasi kepada warga.
Ketua Komisi II DPRD, Suryadi, menyayangkan ketidakhadiran KPHP Tina Orima, meski sudah diundang. “Kami akan jadwalkan RDP di kantor DPRD untuk memanggil semua pihak yang terkait,” tegasnya.
Senada, anggota DPRD Yudi Utama Arsyad menyesalkan absennya pihak KPHP. “Mereka yang paling tahu batas-batas kawasan hutan produksi. Tapi tidak hadir saat kami butuh penjelasan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 Juni lalu, puluhan peternak sempat mendatangi Dinas Pertanian Bombana untuk menolak pembukaan lahan sawah yang dinilai merampas ruang hidup ternak mereka. Peternak mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menggembalakan lebih dari 3.000 ekor sapi dari delapan kelompok.
Dinas Pertanian menyatakan tidak mengetahui adanya program percetakan sawah di wilayah SP 7, karena kawasan tersebut tergolong hutan produksi.
Sementara itu, Raja Moronene Keuwia Rumbia, Alfian Pimpie, membantah terlibat dalam pemberian izin. Ia justru menuding namanya dicatut dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.















