Bombana, Rakyatnews.id – Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah di Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Bombana, Selasa (18/11/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan membahas perkembangan penataan aset dan akses, verifikasi subjek dan objek reforma agraria, hingga strategi penyelesaian potensi sengketa tanah. Agenda ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Bupati Burhanuddin menegaskan pentingnya reforma agraria untuk memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat. Ia mengatakan banyak warga memiliki lahan, tetapi belum dapat memanfaatkannya sepenuhnya karena belum memiliki legalitas yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat masih banyak masyarakat yang memiliki tanah namun belum bisa memanfaatkannya karena tidak memiliki kepastian. Ketika tiba saatnya penyerahan, upayakan tanah itu sudah bisa langsung diolah,” ujarnya.
Burhanuddin juga meminta organisasi perangkat daerah menindaklanjuti surat edaran mengenai pemanfaatan minimal satu hektare lahan garapan untuk kegiatan pertanian. Upaya itu, katanya, penting agar lahan tidak produktif dapat menjadi aset ekonomi bagi warga.
Ia turut menyinggung kondisi Bombana yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu mendorong kelompok masyarakat untuk mendapatkan akses pengelolaan lahan produktif minimal sepuluh hektare sesuai skema reforma agraria.
Sidang GTRA kali ini membahas sejumlah agenda strategis, termasuk inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sinkronisasi data wilayah, penguatan kelembagaan, serta rekomendasi penyelesaian konflik agraria. Pemerintah daerah berharap proses reforma agraria di Bombana dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.















