Bombana, Rakyatnews.id – Beredarnya isu kenaikan pajak lahan sawah di Kabupaten Bombana dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah memastikan penetapan pajak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Dodi Muchlisi, menjelaskan bahwa besaran pajak tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki wajib pajak. Saat ini, tarif pajak sawah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per meter persegi sesuai ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurut Dodi, perbedaan jumlah pembayaran antarwarga sangat mungkin terjadi karena bergantung pada luas lahan masing-masing. Pihaknya menegaskan tidak ada pungutan liar atau penyimpangan dalam proses penetapan pajak tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu tanpa memahami dasar perhitungannya. Warga yang masih ragu disarankan untuk mengecek langsung luas lahannya dan berkonsultasi dengan petugas pajak atau aparat desa setempat.
Dengan adanya penjelasan ini, Pemkab Bombana berharap masyarakat lebih memahami mekanisme pajak sawah, sehingga kesalahpahaman terkait jumlah pembayaran dapat diminimalisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Egy
Editor : Redaksi Rakyatnews.id















