Bombana, Rakyatnews.id — Mega proyek pembangunan jalan Bypass Bombana senilai lebih dari Rp13 miliar, menuai sorotan dari berbagai kalangan masyaraktat meski demikian proyek yang di kerjakan oleh CV. Fadel Jaya Mandiri, tetap mengoperasikan truk sepuluh roda untuk mengangkut material meski telah mendapat teguran resmi dari Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. bukan tampa alasan Aktivitas itu menyebabkan kerusakan pada jalan umum di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Truk-truk bermuatan berat itu melintas setiap malam melewati kawasan Lameroro, Lampopala, hingga Kasipute, memicu getaran, kebisingan, dan debu di kawasan padat penduduk. Warga menilai, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menunjukkan tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.
“Ini sudah kelewatan. Teguran dari instansi berwenang saja diabaikan. Mereka seperti merasa kebal hukum,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari aparat memperburuk keadaan. “Truk itu lewat di depan kantor Polres dan Kejaksaan, tapi seolah tidak ada yang melihat,” katanya.
Kerusakan jalan mulai tampak di sepanjang rute yang dilalui truk, dengan permukaan aspal retak dan bergelombang. Warga sekitar juga mengeluh rumah mereka bergetar setiap kali kendaraan berat melintas.
“Seakan kami, warga kecil, dan aturan hukum tidak dianggap apa-apa. Yang penting proyek selesai dan untung besar,” keluh warga lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan bermuatan melebihi batas di jalan umum merupakan pelanggaran. Pasal 138 juga melarang kendaraan berat melintas di jalan non-tol atau non-bebas hambatan tanpa izin khusus.
Selain merusak jalan, truk pengangkut proyek diduga membawa material galian C ilegal dari tambang di wilayah ibu kota Bombana. Sebelumnya, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si telah melarang keras penggunaan material dari tambang tanpa izin.
“Larangan Bupati saja mereka abaikan. Katanya, material diambil dari lahan yang diduga milik anggota aparat hukum, padahal lokasi itu sudah dilarang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Fadel Jaya Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah juga belum mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas truk berat di kawasan tersebut.
Penulis : egy
Editor : Redaksi Rakyatnews.id















