Bombana, rakyatnews.id – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pertanian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, dan aparat keamanan turun langsung ke lapangan guna melakukan identifikasi lokasi plasma milik PT Surya Sawit Mandiri (SSM). Kegiatan ini berlangsung di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Matausu, yakni Desa Morengke, Lamuru, dan Wia-wia, Kamis, 19 Juni 2025.
Langkah identifikasi ini menjadi bagian awal dalam proses penataan dan legalisasi lahan perkebunan plasma sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Tim yang hadir terdiri dari Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bombana, M. Aewin, S.Hut., M.P.W, Petugas BPN Bombana Daud Panji Permana, S.T., Camat Matausu Rimbu, S.P., Kapolsek Lantari Jaya KP HP Tinaorima, serta perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas wilayah setempat.
“Kehadiran kami di lapangan bertujuan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat, agar seluruh proses ini berjalan terbuka dan partisipatif. Kami ingin mencegah potensi konflik dengan mengedepankan transparansi sejak awal,” ujar M. Aewin saat ditemui di sela kegiatan identifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, identifikasi lokasi plasma merupakan proses penting yang mencakup pemetaan dan survei untuk menentukan letak geografis, batas lahan, hingga kondisi topografi yang relevan dengan rencana tata ruang wilayah. “Kegiatan ini bukan sekadar teknis, tapi juga melibatkan pendekatan sosial karena menyangkut hak dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Plasma merupakan skema kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada warga sekitar kebun inti. Dalam skema ini, masyarakat yang memiliki lahan atau masuk dalam wilayah pengembangan diberikan lahan plasma yang dikelola perusahaan, dengan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.
Petugas BPN, Daud Panji Permana, menyampaikan bahwa keterlibatan langsung berbagai pihak merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan akurasi data dan keabsahan lahan yang akan ditetapkan sebagai plasma. “Kami melakukan pengecekan fisik di lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan seluruh pemetaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Matausu, Rimbu, menambahkan bahwa kegiatan ini telah diawali dengan sosialisasi di tingkat desa untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. “Kami pastikan tidak ada informasi yang tertutup. Semua warga berhak tahu dan terlibat. Pemerintah kecamatan juga membuka ruang diskusi dan pengaduan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran aparat kepolisian dan TNI, seperti yang disampaikan Kapolsek Lantari Jaya, KP HP Tinaorima, bertujuan menjaga keamanan serta mendukung proses identifikasi agar berlangsung kondusif. “Kami di sini untuk memastikan situasi tetap aman, bukan untuk menakut-nakuti. Ini bagian dari sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, tim lapangan juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa ikut serta dalam peninjauan lokasi. Keterlibatan mereka dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menampung aspirasi lokal secara langsung di lapangan.
Proses identifikasi ini akan dilanjutkan dengan penyusunan peta lahan plasma, verifikasi administratif, hingga tahap legalisasi. Dinas Pertanian Bombana menargetkan proses tersebut bisa rampung sesuai jadwal agar warga segera mendapatkan kepastian hak atas lahan plasma mereka.
Kegiatan ini menjadi awal dari rangkaian panjang kemitraan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan sektor perkebunan berkelanjutan, serta membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan warga.















